get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Aceh Selatan Musnahkan Berbagai Barang Bukti dan Barang Rampasan Inkracht

Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Baitul Mal Tahun Anggaran 2022

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:33 WIB
header img
Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Baitul Mal Tahun Anggaran 2022.(Ist).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id -Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan penahanan terhadap AI selaku Kepala Badan Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2022.

AJ selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan tahun 2019- 2023, dan FS selaku Tenaga Profesional Kegiatan Rehab Rumah Senif Miskin TA. 2022 terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/ Penyimpangan Dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022.

“Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, tersangka AI, AJ dan F dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Juni 2025 s/d 06 Juli 2025 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan AI Nomor: PRINT-03/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025, Surat Perintah Penahanan AJ Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025, dan Surat Perintah Penahanan F Nomor: PRINT-01/L.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim, Selasa (17/6).

AI dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Sebelumnya, AI dkk telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

”Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 1.740.000.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Juta Rupiah),” pungkas M. Alfryandi Hakim

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut