BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Polisi Daerah (Polda) Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh.
Barang haram yang dimusnahkan terdiri dari 411 kilogram ganja kering dan 36 kilogram sabu. Pemusnahan narkoba ini dilakukan di halaman belakan Belakang Aceh pada Jumat pagi (23/12/2022).
"Hari ini Polda Aceh dan instansi terkait melaksanakan pemusnah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, Jumat (23/12/2022).
Barang haram itu dimusnahkan dengan dua cara. Ganja seberat 114 kilogram itu dimusnahkan dengan cara dibakar sementara 36 kilogram sabu dengan diblender mesin molen.
Barang bukti yang dimusnahkan itu, kata dia, merupakan barang bukti pengungkapan narkotika jaringan internasional. Ada 10 tersangka yang diamankan.
Mereka ditangkap dari berbagai wilayah yakni Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Aceh Jaya.
"Kami juga mengamankan satu unit kapal nelayan warna biru kuning dua unit mobil, satu unit handphone satelit," katanya.
Saat ini, para pelaku ditahan di Mapolda Aceh. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati.
Editor : Jamaluddin