get app
inews
Aa Read Next : Nekat, Pelajar 16 Tahun Ini Mencuri Motor Milik Anggota Polisi di Aceh, Akhirnya Diringkus Petugas

Pria Hidung Belang dan 2 Wanita PSK di Hukum Cambuk 100 Kali di Aceh

Kamis, 29 Desember 2022 | 15:39 WIB
header img
Algojo Kejari Aceh Barat Daya mencambuk perempuan PSK. (FOTO: iNews/ERDAWATI)

ABDYA, iNewsPortalAceh.id - Dua perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan dua pria hidung belang dihukum cambuk 100 kali di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, Rabu (28/12/2022) siang kemarin.

Selain mereka, tiga orang juga dijatuhi hukuman cambuk karena dinilai terbukti melanggar Qanun Jinayat Maisir atau judi.

PSK dan pria hidung belang dinilai melanggar Pasal 30 tentang Zina dalam Qanun Jinayat.

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya.

Perempuan PSK yang dihukum cambuk berinisial CN dan PR. Sedangkan dua pria hidung belang pengguna jasa PSK, berinisial AZ dan RE.

PR dijerat dua pasal karena selain PSK, dia juga terbukti sebagai mucikari CN.

Karena itu, PR mendapat hukuman cambul 109 kali.

Sedangkan tiga pelanggar jarimah maisir atau judi kartu poker dan agen chip domino juga menerima cambukan.

Mereka antara lain, ZU dijatuhi hukuman cambuk 15 kali dan RS dicambuk 13 kali.

SN yang merupakan mantan Ketua KIP Aceh Barat Daya dijatuhi hukuman 23 kali cambukan.

Saat eksekusi berjalan, SN terlihat beberapa kali meringis kesakitan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko mengatakan, hukuman cambuk merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Syar’iyah yang mempunyai kekuatan hukum tetap terkait perkara judi atau maisir dan zina.

"Dari 10 orang yang kami rencanakan eksekusi cambuk, sembilan, alhamdulillah sudah kami laksanakan, satu orang belum,” kata Kajari Aceh Barat Daya.

Hukuman cambuk tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi terpidana.

Rasa sakit yang ditimbulkan oleh cambukan diharap dapat membuat terpidana takut mengulangi perbuatannya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut