Belasan Pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh Selatan Dihukum Cambuk di Muka Umum

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id -Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah melaksanakan kegiatan Eksekusi cambuk terhadap 16 orang terpidana yang telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat bertempat di Halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Selatan.
Adapun 16 orang tersebut yakni, R melanggar pasal 38 ayat 3, BPG melanggar pasal 25 ayat 1, F melanggar pasal 37 ayat 1, AT melanggar pasal 20, A melanggar pasal 48, AS melanggar pasal 46 JO pasal 9, MR melanggar pasal 46 JO pasal 9, TRH melanggar pasal 46 JO pasal 9, BB melanggar pasal 25 ayat 1, SS melanggar pasal 25 ayat 1, AH melanggar pasal 19, MS melanggar pasal 20, BM melanggar pasal 18, H melanggar pasal 18, M melanggar pasal 18, VM melanggar pasal 19, TH melanggar pasal 19, dari ke 16 terdakwa tersebut terbukti melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri R.Indra Senjaya SH,MH dalam keterangannya menyampaikan, eksekusi cambuk yang dilukan hari ini sebanyak 16 orang dari 20 orang terpidana.
"Kita telah memanggil 20 terpidana, kemudian yang hadir 16 yang tidak hadir 4. Itu yang tidak hadir ada keterangan dari Keuchik," ujar Kejari.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk itu juga memperhatikan maksud pasal 247, 252 dan 253 Qanun Aceh No.7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Dan perkara hukum jinayat tersebut telah berkekuatan tetap untuk dapat dilaksanakan eksekusi.
Editor : Jamaluddin