YANGON, iNewsPortalAceh.id – Pihak berwenang Myanmar menghukum 112 orang Rohingya, termasuk 12 anak-anak, karena berusaha melakukan perjalanan ke Malaysia “tanpa dokumen resmi”.
Media pemerintah setempat pada Selasa (10/1/2023) mengatakan, hukuman untuk orang-orang itu berkisar antara dua dan lima tahun penjara.
Rombongan Rohingya itu ditangkap bulan lalu di wilayah Ayeyarwady, bagian selatan Myanmar.
Menurut laporan surat kabar Global New Light of Myanmar, yang mengutip polisi setempat, vonis untuk mereka diumumkan pada Jumat (6/1/2023) lalu.
Adapun anak-anak Rohingya yang turut kena hukuman itu telah dipindahkan ke “sekolah pelatihan pemuda” di dekat pusat komersial Yangon pada Minggu (8/1/2023).
Tak ada perincian lebih lanjut terkait nasib anak-anak tersebut. Laporan surat kabar itu menyebut para warga Rohingya itu sebagai kelompok “Bengali”.
Istilah itu sering digunakan oleh para penguasa dan kelompok mayoritas penindas di Myanmar untuk merendahkan kaum minoritas Muslim tersebut.
Sementara nama “Rohingya” sendiri tidak diakui oleh rezim Myanmar yang mayoritas beragama Buddha.
Tindakan keras militer di Myanmar pada 2017 menyebabkan ratusan ribu orang Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh.
Kaum mereka mengalami berbagai penindasan yang mengerikan, mulai dari pembunuhan, pemerkosaan, dan pembakaran rumah serta harta benda mereka oleh kelompok mayoritas.
Myanmar pun menghadapi tuduhan genosida di pengadilan tinggi PBB setelah orang-orang Rohingya melakukan eksodus massal dari kampung halaman mereka.
AFP melansir, ribuan orang Rohingya mempertaruhkan nyawa mereka setiap tahun dengan melakukan perjalanan berbahaya dari kamp-kamp di Bangladesh dan Myanmar untuk mencapai Malaysia dan Indonesia yang mayoritas Muslim.
Pada Minggu lalu, sebuah perahu kayu yang membawa hampir 200 pengungsi Rohingya, kebanyakan dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, mendarat di pantai barat Indonesia.
Jumlah tersebut menjadi yang kelima tiba Nusantara sejak November.
Editor : Jamaluddin