Polisi Aceh Selatan Bongkar Jaringan Ganja, 3 Tersangka Ditangkap dan 110 Batang Disita
ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam pengungkapan yang merupakan hasil pengembangan penyelidikan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita 110 batang tanaman ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AH (34) pada 15 Juli 2026 di Jalan Pegunungan Gunung Kapur–Trumon, Desa Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 32 paket ganja siap edar dengan berat bruto 230 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan terhadap AH mengarah kepada seorang perempuan berinisial M (48) yang diduga menjadi pemasok ganja tersebut.
Menindaklanjuti keterangan itu, Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah, S.I.K. memerintahkan Kasatresnarkoba AKP Mahdian Siregar bersama Tim Opsnal melakukan pengembangan. Pada Senin (20/7/2026), petugas berhasil menangkap M di Desa Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan lima bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 90 gram serta tiga bungkus biji ganja seberat sekitar satu kilogram.
Penyelidikan kemudian kembali dikembangkan setelah M mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial Y (54).
Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan Y sebelum akhirnya melakukan penelusuran ke kawasan Pegunungan Tanah Munggu, Desa Durian Kawan.
Di lokasi yang ditunjukkan tersangka, petugas bersama perangkat desa menemukan 110 batang tanaman ganja.
Polisi menduga sebagian besar tanaman tersebut telah dipanen karena batangnya terlihat telah dipangkas untuk diambil daun yang kemudian diedarkan.
Selain tanaman ganja, petugas juga menyita sebuah gunting berukuran besar yang diduga digunakan untuk memanen tanaman tersebut.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah menegaskan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika hingga ke sumber penanamannya.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal dalam mengembangkan penyelidikan dari penangkapan sebelumnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Penindakan akan terus dilakukan hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujar Kapolres.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Jamaluddin