LANGSA, iNewsPortalAceh.id- Ratusan unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Langsa, Aceh menunggak pajak. Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Unit Pelayanan Teknis Daerah VIII Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Faisal diruang kerja nya Kamis, 19/1/2023.
Menurutnya, dari data yang mereka miliki ada 390 unit kendaraan dinas milik Pemko Langsa yang tertunggak pajak, terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Tunggakan pajaknya bervariasi, ada yang tertunggak 1 tahun, sampai ada yang 5 tahun", jelas Faisal.
Dia berharap dengan adanya program relaksasi denda pajak yang sedang berjalan mulai dari 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 nanti, Pemerintah Kota Langsa agar dapat segera membayar pajak kendaraan dinas yang tertunggak tersebut.
Menanggapai hal tersebut, Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemko Langsa, Andre, mengatakan pihak nya sudah menyurati sejumlah instansi terkait tunggakan pajak kendaraan dinas.
Sampai saat ini pihaknya masih menunggu laporan atau data kendaraan yang tertunggak pajak dari dinas.
Disisi lain program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku setelah Pemerintah Provinsi Aceh mengeluarkan Pergub Aceh Nomor 50 Tahun 2023, tentang pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif, mulai 2 Januari 2023 hingga 28 Februari 2023, disambut antusias masyarakat Kota Langsa.
Menurut Kasi Pendataan dan Penetapan, Unit Pelayanan Teknis Daerah VIII Langsa, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Faisal, rata rata perhari ada 20 masyarakat yang mengurus pajak kendaraan yang menunggak pajak.
"Terhitung sejak 2 Januari sampai 19 Januari 2023, sudah 326 unit kendaraan bermotor yang tertunggak pajak memamfaatkan program ini," ucap Faisal.
Faisal menyarankan untuk masyarakat Kota Langsa yang kendaraan nya mati pajak atau mau balik nama kendaraan untuk segera mengurus ke kantor Samsat Kota Langsa, sebelum program keringanan denda pajak berakhir pada 28 Februari mendatang.
Editor : Jamaluddin