get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Aceh Selatan Limpahkan Berkas Kasus Tindak Pidana Pengerusakan Ke Jaksa Penuntut Umum

Diancam Dibunuh Depan Anak dan Istri, Laporan Wartawan ke Polisi Belum Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 25 Januari 2023 | 13:39 WIB
header img
Keterangan Foto: Pelapor di dampingi sejumlah jurnalis saat mendengar penjelasan Kasat Reskrim usai gelar perkara kasus ancaman bunuh wartawan di Polres Aceh Tengah.(iNews/ Yusriadi).

Tak hanya saksi ahli, Erzan juga menjelaskan jika pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tengah juga mengatakan kasus ini tidak mencukupi unsur pidana pada pasal yang di sangkakan.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan menurut mereka juga laporan Jurnalisa ini tidak mencukupi unsur," jelas nya.

Ke depan menurut Erzan, ia akan mendengar pendapat dari sejumlah satuan, unit, bitkum, siwas dan provos untuk menentukan kasus ancam bunuh ini.

"Dalam waktu dekat kita akan lakulan rapat dengar pendapat untuk menentukan pengaduan ancam pembunuhan ini bisa dilanjutkan atau tidak," tutup Erzan.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut