JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Izil Azhar, buronan dan tersangka kasus suap gratifikasi. Izil juga dikenal sebagai mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Benar, Selasa (24/1) dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK an. Izil Azhar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (24/1/2023).
Izil masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 November 2018. Dia diamankan di sekitar Banda Aceh.
"Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022," ujar Ali.
KPK mengapresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu dalam pencarian dan penangkapan DPO tersebut.
"Berikutnya DPO tersebut segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," kata Ali.
Editor : Jamaluddin