ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, menyebut Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akan coba menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait Tenaga Kesehatan (Nakes) yang lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022.
Hal itu dilakukan menanggapi pandangan umum salah seorang anggota DPRK Aceh Singkil, Taufik, saat menyampaikan pandangannya pada paripurna Raqan APBK Aceh Singkil Tahun 2023.
Dalam pandangan umumnya, Taufik mengusulkan agar Nakes yang lulus passing grade PPPK 2022 lalu tapi kalah dalam perengkingan, tahun ini tidak perlu mengikuti ujian, namun hanya mengisi formasi yang ada.
Baca Juga : https://portalaceh.inews.id/read/254596/dprk-ini-usul-nakes-lulus-passing-grade-pppk-2022-tak-perlu-ujian-2023-tinggal-isi-formasi-yang-ada
"Kita tentunya ingin seperti itu, tapi itu kan kebijakan dari pada kementerian, tapi nanti kita akan coba upayakan untuk bisa mereka merubah, karena itu bukan kebijakan kita", kata Marthunis, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut, Marthunis menyebut upaya yang akan dilakukan ialah dengan menjalin komunikasi kepada kementerian terkait peluang itu.
"Kita harus tanya kepada yang mempunyai kebijakan", terangnya.
Sebelumnya, Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil Fraksi PDI Perjuangan, Taufik, mengusulkan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang telah lulus passing grade tahun 2022 lalu tak perlu ikuti ujian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, namun hanya tinggal mengisi formasi yang ada.
Hal itu diungkapkan saat menyampaikan Pandangan Umum Angota DPRK pada Rancangan Qanun APBK Aceh Singkil Tahun 2023 di Gedung Paripurna DPRK Aceh Singkil, Senin (13/2/2023).
"Pada tes PPPK Tahun 2022 kemarin, memang banyak Nakes kita yang lulus Passing Grade, namun kalah pada perengkingan", kata Taufik.
Jadi, kata dia, tidak ada jaminan ketika mereka mengikuti tes PPPK lagi tahun 2023 ini akan lulus Passing Grade.
"Karena mungkin bisa jadi kondisinya berbeda dengan tahun 2022", sebutnya.
Jadi, tambahnya, kita berharap hal ini bisa disamakan dengan guru, tidak perlu lagi ujian pada tes PPPK tahun 2023 ini.
"Namun hanya tinggal mengisi formasi yang ada", harapnya.
Ditambahkannya, kenapa harus ada perbedaan antara Tenaga Kesehatan dengan guru dalam PPPK ini.
"Dikarenakan tidak ada yang bisa menjamin bahwa di tahun 2023 ini mereka akan lulus passing grade kembali, sementara tahun 2022 lalu mereka sudah lulus, jadi kita haru beri kesempatan-lah untuk para Nakes yang telah lulus Passing Grade di Tahun 2022 lalu", paparya.
Mudah - mudahan, sebutnya, ada solusi dari Pj Bupati Aceh Singkil besok dalam menjawab pandangan umum anggota DPRK Aceh Singkil.
Sementara itu, Taufik juga meminta agar formasi khusus pada rekrutmen PNS atau PPPK untuk wilayah kepulauan.
"Dikarenakan selama ini banyak terjadi tenaga yang sudah bekerja disana, namun karena bukan asli warga kepulauan sering meminta pindah kembali", kata dia.
Jadi, sebutnya, kita minta lewat Pimpinan DPRK Aceh Singkil dan Pj Bupati Aceh Singkil ada formasi khusus untuk ASN dan PPPK yang memang ber KTP di pulau bisa di prioritaskan.
Editor : Jamaluddin