Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemda Pilih Biayai Satgas, Bukan Bantu Nelayan Terdampak Penertiban di Danau Lut Tawar
Advertisement . Scroll to see content

Hamil 8 Bulan, Pelaku Zina di Aceh Tengah Tak Jadi Dicambuk

Kamis, 23 Februari 2023 | 18:33 WIB
  • author Yusriadi Yusuf
Hamil 8 Bulan, Pelaku Zina di Aceh Tengah Tak Jadi Dicambuk
Hamil 8 Bulan, Pelaku Zina di Aceh Tengah Tak Jadi Dicambuk.(iNews/ Yusriadi Yusuf).

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Hamil 8 bulan, seorang pelaku zina LP (30) Warga Bener Meriah gagal di eksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri Takengon, Aceh Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidana umum Kejaksaan Negeri Takengon, Evan Munandar, usai pelaksanaan eksekusi cambuk di Rutan Kelas IIB Takengon.

“LP kita tunda eksekusi cambuk, karena dalam kondisi hamil 32 minggu (8 bulan), dikuatkan dengan surat dokter RSUD Datu Beru Takengon dan surat dari dokter di Rutan Takengon,” ujarnya", ucap Evan, Kamis (23/2/23).

LP diganjar hukuman 100 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan perbuatan zina dengan warga Aceh Tengah B (43).B juga diganjar hukuman 100 kali cambuk dan telah dieksekusi.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut