get app
inews
Aa Read Next : 6 Orang Korban Mobil Masuk Jurang di Beutong Ateuh Dilarikan ke RSUD Datu Beru Takengon

Hamil 8 Bulan, Pelaku Zina di Aceh Tengah Tak Jadi Dicambuk

Kamis, 23 Februari 2023 | 18:33 WIB
header img
Hamil 8 Bulan, Pelaku Zina di Aceh Tengah Tak Jadi Dicambuk.(iNews/ Yusriadi Yusuf).

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Hamil 8 bulan, seorang pelaku zina LP (30) Warga Bener Meriah gagal di eksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri Takengon, Aceh Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidana umum Kejaksaan Negeri Takengon, Evan Munandar, usai pelaksanaan eksekusi cambuk di Rutan Kelas IIB Takengon.

“LP kita tunda eksekusi cambuk, karena dalam kondisi hamil 32 minggu (8 bulan), dikuatkan dengan surat dokter RSUD Datu Beru Takengon dan surat dari dokter di Rutan Takengon,” ujarnya", ucap Evan, Kamis (23/2/23).

LP diganjar hukuman 100 kali cambuk karena terbukti bersalah melakukan perbuatan zina dengan warga Aceh Tengah B (43).B juga diganjar hukuman 100 kali cambuk dan telah dieksekusi.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut