Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Nenek 90 Tahun Diduga Diperkosa Saat Sendirian di Rumah, Pelaku Diciduk Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pria Pelaku Racuni Harimau Akhirnya Dibekuk Petugas di Aceh

Selasa, 28 Februari 2023 | 16:37 WIB
  • author Yusriadi Yusuf
Pria Pelaku Racuni Harimau Akhirnya Dibekuk Petugas di Aceh
Pria Pelaku Racuni Harimau Akhirnya di Bekuk Petugas di Aceh.(iNews/ Yusriadi Yusuf).

“SY mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa oleh harimau, sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut,” kata sebut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa dilindungi.

“Terhadap SY kami persangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Jika dilakukan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K.

Editor: Jamaluddin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut