REDELONG, iNewsPortalAceh.id-Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kecamatan Syiah Utama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah saat ini sedang menangani dua kasus dugaan korupsi lainnya.
Hal tersebut diungkap Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, Aulia, SH, usai menggelar konfrensi pers penetapan tersangka dalam kasus proyek jalan di Samarkilang, Kecamatan Syiah Utama.
Dua kasus dugaan korupsi tersebut yaitu pada proyek pembangunan fasilitas ruang rawat inap Puskesmas Bandar dengan nilai anggaran Rp 900 juta lebih bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah tahun 2019.
Selanjutnya, dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Samarkilang, Kecamatan Syiah Utama dengan besar anggaran sekitar Rp 1,8 miliar bersumber dari Dana Desa tahun 2020.
Editor : Jamaluddin