get app
inews
Aa Text
Read Next : ODJG Tikam Empat Warga di Paya Bakong Aceh Utara

10 Pelanggar Syariat Islam Dieksekusi Cambuk di Aceh Utara

Jum'at, 10 Maret 2023 | 14:27 WIB
header img
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)

BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Lagi-lagi Sebanyak 10 orang terpidana pelanggaran syariat Islam di Aceh Utara dieksekusi hukuman cambut.

Mereka terbukti melakukan kesalahan maisir (judi) dan khalwat (pelecehan seksual).

Hukuman cambuk ini dilakukan oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara dan berlangsung di halaman Kejari, Kamis (9/3/2023).

"Hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon berkisar 15 hingga 100 kali," kata Kejari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari, Jumat (10/3/2023).

Dia menambahkan, dari 10 terpidana yang dihukum cambuk tersebut di antaranya delapan terpidana perjudian dan dua terpidana tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.

Untuk terpidana maisir masing-masing yakni Aulia Fouzan (22), Maimun (38), Husaini (31), Fikaryani (25), Zulkifli (39). dan Firmansyah (20).

"Mereka masing-masing dihukum 33 kali cambukan dikurangi tujuh kali untuk pemotongan masa tahanan selama tujuh bulan penjara," katanya.

Selanjutnya, Zulfikar (25) dengan hukuman 15 kali cambuk setelah potong masa tahanan lima bulan penjara dan Mouli Yandi (23) dengan hukuman 17 kali cambuk dengan pemotongan masa tahanan tiga bulan penjara.

Sedangkan, dua terpidana khalwat atau pelecehan terhadap anak tersebut yakni Suroto (64) dengan hukuman 40 kali cambuk dan Karimuddin (26) dengan hukuman 100 kali cambukan.

Bahkan, satu terdakwa kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terpaksa dibawa menggunakan kursi roda oleh petugas setelah menjalani eksekusi cambuk.

"Untuk dua terpidana pelecehan terhadap anak tersebut tidak ada pengurangan hukuman cambuk. Sebab, majelis hakim memutuskan mereka juga menjalani hukuman penjara," kata Diah Ayu.

Dia menegaskan jika pelaksanaan hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Hukuman cambuk tersebut merupakan pelaksanaan qanun syariat Islam dengan tujuan memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi contoh bagi masyarakat tidak melakukan perbuatan serupa yang melanggar nilai-nilai Islam," katanya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut