ACEH TAMIANG, iNewsPortalAceh.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, SH minta kepada Komisi I untuk segera memggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta bentuk Pansus terkait mutasi 107 PNS pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.
“Kami meminta Komisi I menindaklanjuti ini dengan RDP (rapat dengar pendapat) yang nanti kemudian dibentuk pansus,” kata Fadlon didampingi Ketua Komisi I Miswanto dan Wakil Ketua Komisi I Sugiono, Rabu (15/3/2023).
Penegasan Politisi Aceh ini usai menerima aduan dari warga terkait sejumlah penyimpangan yang diduga terjadi dan melanggar aturan yang berlaku terhadap mutasi yang dimaksud.
Diketahui aduan dua warga itu dilakukan oleh pemerhati pemerintahan, Indra dan Edi ke Komisi I DPRK Aceh Tamiang, yang diterima langsug oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, Ketua Komisi I Miswanto dan Wakil Ketua Komisi I Sugiono, Rabu (15/3/2023) di ruang Komisi I.
Sebelum menerima aduan ini secara resmi, Fadlon mengaku sudah beberapa kali didatangi warga yang menyampaikan kejanggalan pelantikan 107 PNS.
Dari aduan yang diterima sambung Fadlon, salah satu kejanggalan yang paling disorot ialah mekanisme pengiriman undangan kepada pejabat yang dilantik, serta tidak adanya pelantikan ulang terhadap pejabat yang tidak hadir pada 27 Desember 2022.
“Akibat undangan yang dikirim sangat mendadak, ada beberapa pejabat yang tidak dilantik. Dan menurut laporan, sampai sekarang tidak dilakukan pelantikan susulan,” kata Fadlon.
Editor : Jamaluddin