ACEH TAMIANG, iNewsPortalAceh.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, SH minta kepada Komisi I untuk segera memggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta bentuk Pansus terkait mutasi 107 PNS pada tanggal 27 Desember 2022 lalu.
“Kami meminta Komisi I menindaklanjuti ini dengan RDP (rapat dengar pendapat) yang nanti kemudian dibentuk pansus,” kata Fadlon didampingi Ketua Komisi I Miswanto dan Wakil Ketua Komisi I Sugiono, Rabu (15/3/2023).
Penegasan Politisi Aceh ini usai menerima aduan dari warga terkait sejumlah penyimpangan yang diduga terjadi dan melanggar aturan yang berlaku terhadap mutasi yang dimaksud.
Diketahui aduan dua warga itu dilakukan oleh pemerhati pemerintahan, Indra dan Edi ke Komisi I DPRK Aceh Tamiang, yang diterima langsug oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, Ketua Komisi I Miswanto dan Wakil Ketua Komisi I Sugiono, Rabu (15/3/2023) di ruang Komisi I.
Sebelum menerima aduan ini secara resmi, Fadlon mengaku sudah beberapa kali didatangi warga yang menyampaikan kejanggalan pelantikan 107 PNS.
Dari aduan yang diterima sambung Fadlon, salah satu kejanggalan yang paling disorot ialah mekanisme pengiriman undangan kepada pejabat yang dilantik, serta tidak adanya pelantikan ulang terhadap pejabat yang tidak hadir pada 27 Desember 2022.
“Akibat undangan yang dikirim sangat mendadak, ada beberapa pejabat yang tidak dilantik. Dan menurut laporan, sampai sekarang tidak dilakukan pelantikan susulan,” kata Fadlon.
Fadlon katakan sebagai lembaga pengawas pemerintah, wajib menindaklanjuti aduan ini untuk menjawab sejumlah kejanggalan.
“Kalau dalam prosesnya memang ditemukan pelanggaran, harus diproses lebih lanjut,” tegasya.
Secara terpisah Wakil Ketua Komisi I, Sugiono membenarkan adanya penerimaan aduan dua warga terkait mutasi yang dilakukan pada 27 Desember 2022 lalu.
"Aduan yang disampaikan cukup menarik. Bahkan kasus ini sebuah keanehan yang dilakukan dalam prosesnya tidak ada orangnya tapi dilantik," ujarnya.
Sebagai contoh, Sugiono menjelaskan anggota DPR tidak berhak menerima fasilitas dan tunjangan selama belum dilantik.
“Meski sudah direkomendasi KIP, anggota dewan tidak berhak menerima apapun. Makanya saya bilang ini aneh yang dilakukan di mutasi 27 Desember lalu. Ini sangat menarik untuk dipansus,” kata Sugiono.
Disisi lain Ketua Komisi I, Miswanto mengatakan sebelum menjadwalkan RDP, pihaknya akan terlebih dahulu membahas persoalan ini dengan anggota Komisi I lainnya.
"Segera kita bahas bersama anggota Komisi I untuk ditentukan jadwal RDP,” kata Miswanto.
Sementara dari dua warga yang mengadu tersebut masing-masing Indra fokus mekanisme pelantikan yang dinilainya banyak melanggar sejumlah regulasi, sementara Edi meminta mengeluarkan rekomendasi tegas karena dia mencium ada kecurangan.
Mutasi dan pengukuhan terhadap 107 pejabat ini dilakukan di Aula Setdakab Aceh Tamiang pada 27 Desember 2022 lalu meliputi 12 jabatan tinggi pratama, 55 administrator, 29 pengawas dan 11 fungsional.
Dari 12 jabatan tinggi pratama, tiga di antaranya merupakan pengangkatan, yakni Mustakim yang sebelumnya dokter UPTD Puskemsas Karang Baru diangkat menjadi Pj. Kadinkes.
Editor : Jamaluddin