LANGSA, iNewsPortalAceh.id - Dua terdakwa pelaku Jarimah Maisir atau perjudian berinisial WJ pria, dan RN wanita, dicambuk dihadapan umum bertempat di lapangan Merdeka Kota Langsa, Aceh akibat menyediakan lokasi bermain judi online.
Kedua terdakwa pelaku Jarimah Maisir yang dieksekusi cambuk tersebut merupakan warga Kota Langsa. Dimana, WJ dan RN sendiri ditangkap pada tempat yang berbeda.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Heri Iswadi mengatakan, eksekusi cambuk kepada para terdakwa pelaku Jarimah Maisir dilaksanakan oleh tim terpadu eksekusi uqubah.
“Terdakwa wanita yakni RN, menjalani eksekusi cambuk sesuai dengan Putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 2/JN/2023/MS.Lgs, 10 kali cambuk,” kata Heri, Selasa (21/3/2023).
Sementara terdakwa WJ, kata Heri Iswadi, menjalani eksekusi cambuk sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 3/JN/2023/MS.Lgs sebanyak 10 kali cambuk.
Terdakwa RN wanita, awal di jatuhkan hukuman eksekusi cambuk karena telah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir di warung milik orang tuanya sendiri.
Kemudian ditangkap oleh polisi, sama halnya seperti WJ. "Kita berharap menyambut bulan suci ramadhan ini tidak ada lagi bentuk perjudian dan kemaksiatan di Kota Langsa, mari kita tingkatkan amal ibadah kita,” ujarnya mengakhiri.
Editor : Jamaluddin