get app
inews
Aa Text
Read Next : Euforia Semangat Generasi Muda Jelang Peresmian Gedung AMANAH oleh Jokowi

Jokowi Bubarkan PT Kertas Kraft Aceh, Ini Alasannya

Kamis, 06 April 2023 | 11:26 WIB
header img
Presiden Joko Widodo. (Foto/SINDOnews)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan perusahaan PT Kertas Kraft Aceh terhitung sejak 3 April 2023. Pembubaran dilakukan berdasarkan kajian kinerja perusahaan PT Kertas Kraft Aceh tersebut.

Pembubaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.

"Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan

memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh

tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (persero) PT Kertas Kraft Aceh," bunyi pertimbangan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Keputusan pembubaran PT Kertas Kraft Aceh tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut.

Pasal 1

Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang

didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik

Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara

Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan.

Terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundangundangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan

perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan

perundang-undangan lainnya.

Lalu, penyelesaian pembubaran

PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah tersebut.

Pasal 4

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut