ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id - Distributor CV. Saudara Kembar terciduk polisi saat membawa pupuk subsidi jatah Kabupaten Gayo Lues menuju Kabupaten Tanah Karo di perbatasan Pospol Lawe Pakam Kabupaten Aceh Tenggara-Sumut dengan muatan 10 ton pupuk urea subsudi, Jum'at (10/3/2023) lalu.
Atas kejadian tersebut, truk bermuatan pupuk bersubsidi jenis urea beserta sopir telah di amankan pihak Polres Aceh Tenggara, dengan bukti invoice tujuan Gayo Lues CV. Saudara Kembar. Kasus ini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dinaikkan status ke persidangan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh mengatakan kepada iNews.id, pada Selasa (2/5/2023) agar pihak aparat penegak hukum dapat memberi sanksi berupa pidana sesuai dengan Perpres No. 15 Tahun 2011 jo Pasal 22 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (2) Permendag No.17/M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
"Selain dari pidana Hukum kita juga meminta kepada pengawasan Pupuk Indonesia (PI) untuk memberi sanksi berupa pencabutan izin terhadap CV. Saudara Kembar, ia menduga kelangkaan pupuk bersubsidi selama ini merupakan ulah dari oknum distributor tersebut," ujar Gegoh.
Pada tahun 2022 kita ketahui jatah pupuk subsidi di Aceh Tenggara 8.285 Ton namun pada saat itu sempat terjadi kelangkaan pada saat musim tanam, apa lagi di 2023 dimana jatah pupuk mencapai 12.124 Ton belum lagi penambahan di pertengahan tahun.
Ia mengapresiasi kinerja kepolisian yang mengungkap penggelapan atas kelangkaan pupuk Subsidi ini, namun kita menyayangkan pihak PI belum memberi sangsi pencabutan izin terhadap distributor CV. Saudara Kembar, dimana kasus penyelundupan Pupuk subsidi ini telah di tangani oleh pihak kepolisian.
"Yang seharusnya demi kelancaran penyidikan dan dugaan penghilangan barang bukti CV. Saudara Kembar harus sudah di bekukan izin operasinya oleh PI," tegas Gegoh.
Koordinator Pupuk Indonesia, Aswin saat di konfirmasi melalui via WhatsApp belum memberikan keterangan resmi terkait pemberian sangsi dari pihak PI terhadap CV. Saudara Kembar sebagai distrubutor pupuk bersubsidi yang diduga curang dalam penyaluran.
Editor : Jamaluddin