Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkrah
Advertisement . Scroll to see content

Dua Pelaku Korupsi Bantuan BOK di Dinkes Pidie Jaya, Kini Tersangka di Tahan Dirutan Klas II B Sigli

Rabu, 10 Mei 2023 | 17:50 WIB
  • author jamalpangwa
Dua Pelaku Korupsi Bantuan BOK di Dinkes Pidie Jaya, Kini Tersangka di Tahan Dirutan Klas II B Sigli
Dua Pelaku Korupsi Bantuan BOK Pada Dinkes Pidie Jaya Tahun 2019, Kini Tersangka di Tahan Dirutan Kelas II B Sigli.(iNews/ Jamalpangwa).

Bahwa perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 Ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) uu ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut