get app
inews
Aa Read Next : PUPR Libatkan Kejari Dampingi Belasan Paket Proyek Jalan di Aceh Barat

Dua Pelaku Korupsi Bantuan BOK di Dinkes Pidie Jaya, Kini Tersangka di Tahan Dirutan Klas II B Sigli

Rabu, 10 Mei 2023 | 17:50 WIB
header img
Dua Pelaku Korupsi Bantuan BOK Pada Dinkes Pidie Jaya Tahun 2019, Kini Tersangka di Tahan Dirutan Kelas II B Sigli.(iNews/ Jamalpangwa).

Bahwa perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 Ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), ayat (3) uu ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut