Miris, Terjadi Lagi Kasus Rudapaksa Melibatkan Anak di Bawah Umur di Bener Meriah
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/05/17/3ba7f_rudapaksa.jpg)
BENER MERIAH, iNewsPortalAceh.id - Kasus rudapaksa melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bener Meriah, Tersangka berinisial MIH(26) merupakan seorang guru ngaji disalah satu dayah di Kecamatan Timang Gajah.
Adapun modus operadi kata Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, bermula tersangka MIH yang merupakan guru ngaji membuat jadwal atau aturan terhadap santrinya bergantian untuk menemani serta mengurut dirinya secara bergiliran disetiap malamnya, Rabu (17/5/2023).
Saat itulah pelaku melakukan aksi bejat, korban dengan tanpa perlawanan menuruti keinginan pelaku karena takut terhadap pelaku.
"Kelakuan bejat yang di lakukan guru ngaji tersebut terjadi pada tanggal 2 Januari 2023 yang lalu,"ujar Kapolres dalam konferensi.
Dari pengakuan nya kepada pihak kepolisian, MIH tega menggagahi santrinya karena alasan tak tahan menahan nafsunya syahwatnya, ia juga mengaku sudah melakukan aksi bejatnya terhadap lima korban yang juga santri di pesantren yang sama.
Tersangka pelaku di amankan oleh pihak kepolisian di salah satu mesjid di Kecamatan Timang Gajah.
Sementara pasal di sangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 50 Jo, pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Data yang diperoleh dari Polres Bener Meriah, sejak awal tahun 2023 sampai dengan 12 Mei 2023, unit PPA Sat Reskrim Polres Bener Meriah sudah menangani sebanyak 19 Kasus.
Editor : Jamaluddin