get app
inews
Aa Read Next : Sembunyikan Sabu 1,2 Kg di Pinggang, Petugas Bandara Internasional SIM Amankan Pemuda Aceh Utara

Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap Jaringan Narkoba 309,53 Gram Sabu Disita

Kamis, 25 Mei 2023 | 16:10 WIB
header img
Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap Jaringan Narkoba 309,53 Gram Sabu Disita.(iNews/ Musriadi).

BIREUEN, iNewsPortalAceh.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil mengungkap jaringan Narkoba Lintas Provinsi, dua pelaku ditangkap dan 309,53 Gram Sabu disita.

Pengungkapan jaringan Narkoba ini bermula dari hasil informasi yang didapatkan terkait adanya pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba dalam wilayah kecamatan Gandapura.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu Samsul Bahri, S.H., mengatakan pengungkapan jaringan tersebut dari informasi yang dikembangan dilapangan terkait akan adanya transaksi Narkoba diwilayah Gandapura pada Rabu 24 Mei 2023.

"Iya betul, kami berhasil menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti 309,53 Gram Sabu, ini merupakan hasil dari pengembangan informasi, kami melakukan pengamatan (Observasi)guna memastikan dan melakukan penindakan terhadap pelaku," terang Iptu Samsul Bahri, Kamis 25 Mei 2023.

Sebut Iptu Samsul Bahri, Penangkapan Terhadap Pelaku dilakukan disebuah rumah di wilayah Muara Dua Kota Lhokseumawe.

"Jadi kami mengembangkan Informasi, awalnya transaksi jaringan Narkoba ini akan dilakukan di wilayah Gandapura, namun ternyata bepindah tempat, sampai menuju wilayah Lhokseumawe, kami mengikuti terus dari pergerakan pelaku, dan akhirnya betul ada transaksi Narkobanya," ucap Iptu Samsul Bahri.

Pelaku yang diamankan TY binti M (37) ibu rumah tangga warga Aceh Utara, dan AN Bin N (47) Nelayan Warga Muara Dua Kota Lhokseumwe.

Sebut Kasatresnarkoba, Awalnya informasi Bahwa pelaku KC, Perempuan (DPO) bergerak dari Gandapura bertemu dengan TY, di sebuah halte bus di Krueng Mane, dengan menggunakan angkutan Umum L300 kedua menuju ke Muara Dua Lhokseumawe.

"Jadi saat tiba disebuah rumah diwilayah muara dua Lhoksemawe, KC dan TY didatangi AN Bin N dengan membawa tiga paket Sabu seberat 309,53 Gram, saat penangkapan KC melarikan diri, dan saat ini sudah jadi DPO," terang Iptu Samsul Bahri.

Kedua pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan dimapolres Bireuen guna proses hukum lebih Lanjut.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut