PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya membuka rapat paripurna I masa sidang II tahun 2023 tentang usulan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Pidie Jaya, pada Senin 19 Mei 2023 kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.
Rapat tersebut selain mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil Bupati Pidie Jaya, dewan perwakilan rakyat Kabupaten Pidie Jaya juga mengusulkan pengangkatan wakil Bupati sebagai Bupati Pidie Jaya sisa jabatan tahun 2019-2-24 mendatang.
Pembukaan rapat paripurna ini di buka langsung oleh ketua DPRK Pidie Jaya, A Kadir Jailani,serta di hadiri oleh Bupati Pidie Jaya, H.Aiyub Abbas, Wakil Bupati Said Mulyadi, Kapolres AKBP.Dodon Priyambodo, serta tamu undangang lainnya.
Dalam sanbutan ketua DPRK Pidie Jaya, A Kadir Jailani menyampaikan bahwa DPRKsaat ini telah memasuki masa persidangan ke II di tahun 2023 seiring waktu berjalan dan dengan berakhirnya berbagai angenda yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
"Melalui forum persidangan rapat yang terhormat ini kami selaku pimpinan DPRK Pidie Jaya mengingatkan kembali kepada kita semua khusus nya anggota dewan, bahwa kita harus berperan aktif dalam mengoptimalkan fungsi, tugas dan tanggung jawab kedewanan disisa masa jabatan ini," ungkap A.Kadir Jailani.
Menurut A Kadir Jailani bahwa berdasarkan pasal 24 ayat (1) huruf D dan pasal 48 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh menyebutkan DPRK punya tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan wakil bupati dan wali kota kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur.
Berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri Bupati yang disampaikan kepada ketua DPRK Pidie Jaya pada tanggal 8 Mei 2023 yang di tanda tangani oleh Bupati yang isinya menyatakan bahwa Aiyub Bin Abbas mengundurkan diri dari jabatan Bupati Pidie Jaya periode 2019-2024.
Hal ini di karenakan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan percalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada pemilihan umum tahun 2024, maka menjadi wewenang DPRK Pidie Jaya memberitahukan untuk di berhentikan dari jabatan sebagai Bupati Pidie Jaya yang di putuskan dalam rapat paripurna DPRK dan di usulkan oleh DPRK Pidie Jaya kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur Aceh untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Perlu kita pahami bersama bahwa, angenda pada hari ini adalah merupakan usulan pemberhentian Bupati Pidie Jaya, arti nya selama menteri dalam negeri belum mengeluarkan penetapan pemberhentian sebagai bupati Pidie Jaya maka bupati masih melekat tugas, kewenangan, hak dan kewajiban sebagai kepala daerah," sebut A Kadir Jailani.
Selanjutnya terkait kewenangan wakil bupati terhadap bupati yang mengundurkan diri telah di atur di dalam pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh yang menegaskan bahwa wakil bupati mengantikan sampai habis masa jabatannya apabila bupati / wali kota meninggal dunia, berhenti, di berhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban selama 6 bulan secar terus menerus dalam masa jabatannya.
Sebagai implikasi dari ketentuan tersebut, maka sekretaris daerah kabupaten Pidie jaya telah menyampaikan surat nomor 131/1836 tanggal 16 Mei 2023 perihal penyampaian usulan pengangkatan wakil bupati sebagai bupati Pidie jaya.
Editor : Jamaluddin