get app
inews
Aa Text
Read Next : WALHI Aceh Tolak Perusahaan Tambang PT PMN di Pameu Aceh Tengah

Kasus Korupsi APE Disdik Aceh Tengah: Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka

Rabu, 31 Mei 2023 | 08:10 WIB
header img
Kasus Korupsi APE Disdik Aceh Tengah: Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka.(Foto : Antara).

ACEH TENGAH, iNewsPortalAceh.id- Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Aceh (BPKP) mengeluarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) yang mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp1.064.686.948,00.

Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah, dibiayai oleh dana DOKA tahun 2019, memiliki total nilai sebesar Rp2.476.850.000,-.

Sementara itu, pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah, juga dibiayai oleh dana DOKA tahun 2019, memiliki total nilai sebesar Rp2.472.500.000,-.

Setelah melakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status beberapa orang saksi menjadi tersangka.

Surat penetapan tersangka telah dikeluarkan dengan inisial AS (Direktur Perusahaan), MJ (Direktur Perusahaan), dan RUS (PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019).

Namun, tim penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup selama perkembangan penanganan kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tim penyidik berharap agar para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik serta jujur dan terbuka dalam membantu kelancaran dan pengungkapan kasus ini.

Penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut