LHOKSEUMAWE, iNewsPortalAceh.id - Petugas gabungan melakukan razia dadakan serta tes urine di Lapas kelas II B Lhoksukon. Hasilnya, ada 15 narapidana (napi) yang positif narkoba.
"Kami juga melakukan tes urine terhadap 15 narapidana yang dinilai mencurigakan, hasilnya narapidana tersebut dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, Rabu (31/5/2023).
Dia menambahkan, tim gabungan ini dari Polres Aceh Utara dan Sat Brimob Kompo 4 Batalyon B Pelopo Polda Aceh. Selain 15 napi positif narkoba, petugas juga menemukan alat isap sabu.
Menurut Deden, razia yang dilakukan pada Selasa (30/5/2023) ini bertujuan untuk memberantas peredaran benda terlarang di dalam lapas.
Dalam razia tersebut petugas menyisir satu persatu kamar hunian. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu alat isap yang masih berisi sabu.
"Kami temukan alat isap sabu, ponsel senjata tajam hingga alat kontrasepsi," katanya.
Dia melanjutkan, ada 85 unit telepon genggam serta perlengkapannya senjata tajam hingga alat kontrasepsi.
Atas temuan ini pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana benda terlarang itu bisa masuk ke dalam lapas.
Kini puluhan benda terlarang hasil razia dadakan beserta narapidana yang dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin telah diboyong ke Mapolres Aceh Utara.
Sementara itu, Kalapas kelas II B Lhoksukon, Yusnaidi mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah masuknya benda terlarang ke dalam lapas.
"Termasuk melakukan razia rutin dan memasang kamera pemantau di lingkungan lapas hingga melakukan pemeriksaan ketat bagi pengunjung," katanya.
Editor : Jamaluddin