get app
inews
Aa Read Next : Kejari Abdya Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Polres Aceh Tenggara Bekuk Bandar Sabu Dengan Barang Bukti Seberat 1021 Gram

Jum'at, 16 Juni 2023 | 10:50 WIB
header img
Teks Foto : Polres Aceh Tenggara Bekuk Bandar Sabu Dengan Barang Bukti Seberat 1021 Gram.(iNews/ Medi Arjuna).

ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id -Tim Opsnal Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil membekuk bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1021 Gram pada Selasa (13/6/2023) di Desa Perapat Sepakat, Babussalam, Agara.

Dalam konferensi pers, Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi, Wakapolres Kompol Ichsan, Kasatresnarkoba Iptu Erwinsyah dan Kasubag Humas Iptu Saniman Pagan menyebutkan, penangkapan narkoba jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Babussalam hasil dari pengembangan tangkapan satresnarkoba pada (4/6/2023) lalu.

"Berawal dari dibekuknya seorang pengedar sabu berinisial GH di Desa Kuning I, Bambel dengan barang bukti yang berhasil diamankan 6 bungkus sabu seberat 19,83 gram," ungkap Kapolres AKBP R Doni Sumarsono.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi terus melakukan pengembangan kasus, hingga akhirnya Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara berhasil melakukan penangkapan seorang bandar sabu berinisial MYK (35) dikediamannya Desa Perapat Sepakat Kecamatan Babussalam.

"Untuk MYK sendiri sebelum dilakukan penangkapan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi," kata Kapolres AKBP R Doni Sumarsono.

Lanjutnya, Setelah berhasil membekuk MYK di kediamannya tersebut, kemudian tim opsnal satresnarkoba melakukan pengeledahan dan pengembangan hingga akhirnya tersangka MYK mengakui menyimpan sabu di kebun miliknya yang berada di Desa Mbarung Datuk Saudane, Kecamatan Babussalam.

Mendapat pengakuan dari tersangka MYK tersebut tim opsnal satresnarkoba langsung bergerak kelokasi yang disebut hingga pada pukul 23.00 WIB.

Tim berhasil menemukan bungkusan plastik bewarna hijau dibungkus menggunakan lakban hitam yang berisikan plastik bening putih yang berisi sabu seberat 1002 gram atau 1 kilogram lebih yang ditanam tersangka di dalam tanah dan barang haram tersebut diakui MYK berasal dari Sumatera Utara, Medan.

Kapolres menambahkan, Dari hasil pengembangan polisi saat ini berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yakni WD dan IA keduanya warga Aceh Tenggara yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut.

"Guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut saat ini ke empat pelaku di tahan Mapolres Aceh Tenggara," Pungkas Kapolres AKBP R Doni Sumarsono.

Terhadap para tersangka tersebut diatas diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman Minimal 6 Tahun Penjara dan Maksimal Hukuman mati, dan Denda Maksimum Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliyar Rupiah).

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut