BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus narkotika yang mencengangkan selama bulan Juni 2023.
Jumlah barang haram yang disita sangat fantastis.
Kabareskrim Kombes Pol Agus Andrianto menjelaskan barang bukti yang disita termasuk jenis narkotika sabu dan ekstasi.
Kasus-kasus tersebut terungkap di tiga wilayah yang berbeda, yaitu Aceh, Riau, dan Bali.
"Dalam operasi yang dilakukan secara bersama-sama, kami berhasil menangkap 13 tersangka," kata Agus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (30/6/2023).
Dari jumlah tersangka tersebut, 2 orang ditangkap di Polda Aceh, 1 orang di Polda Riau, 4 orang di Jakarta, 2 orang di Polda Jabar, dan 4 orang di Polda Bali.
"Barang bukti yang disita dari tiga lokasi tersebut mencakup 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi," kata Agus.
Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika yang berpotensi pidana mati.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
Editor : Jamaluddin