ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id -Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara (Agara) melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) untuk meminta Penjabat (Pj) Bupati Syakir diberhentikan dari jabatannya.
Surat DPRK ini merupakan bentuk mosi tidak percaya atas kepempimpinan Pj Bupati Syakir, bahkan beredar di media sosial.
Wakil Ketua I DPRK Agara Jamudin Selian kepada iNews.id, membenarkan surat mosi tidak percaya hingga usulan pemberhentian Pj Bupati ke Mendagri.
"Surat dengan Nomor. 103/DPRK-AGR/VI/2023, tertanggal 20 Juni 2023 tentang permintaan pemberhentian Pj Bupati Agara, surat itu ditujukan ke Mendagri yang ditandatangani Wakil Ketua I," sebut Jamudin.
Meski tanpa ditandatangani Ketua DPRK, surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRK Agara Jamudin Selian telah disepakati bersama dengan 22 anggota DPRK lainnya dari 30 anggota dewan.
Jamudin menjelaskan, isi surat itu menyebutkan kinerja Pj Bupati dalam menjalankan tugas dari sejak pelantikan hingga saat ini yang dipandang berkinerja rendah.
Kemudian, hubungan kelembagaan antara Pj Bupati Syakir dengan DPRK Aceh Tenggara tidak berjalan dengan setara, dan telah pada tahap tidak menghargai kelembagaan DPRK Agara.
Selain itu, DPRK menilai Syakir tidak mendalami secara lebih utuh kelembagaan DPRK Aceh Tenggara, sehingga hanya melakukan kerja sama secara personal atau kolusi dengan Ketua DPRK Agara Denny Febrian Roza.
"Kami telah menyatakan mosi tidak percaya kepada yang bersangkutan, Syakir juga dipandang tidak mendalami secara lebih utuh kelembagaan DPRK Agara, sehingga dalam menjalankan tugas tidak menyerap dinamika DPRK Aceh Tenggara secara seksama yang berdampak pada kebijakan yang tidak mencerminkan kepentingan umum," sebut Jamudin yang juga tertuang dalam surat tersebut.
DPRK juga menilai Pj Bupati Syakir belum mampu melakukan konsolidasi organisasi pemerintahan di semua level dan tingkatan, harmonisasi kehidupan sosial politik kemasyarakat lokal yang kurang kondusif serta penekanaan laju pungli pada proses pengadaan barang dan jasa.
DPRK menyebutkan, seperti pungli dalam proses pengangkatan penjabat kepala desa, pungli dalam pengelolaan dana desa dan politik anggaran keuangan daerah yang karut marut, atensi yang minim terhadap fasilitasi politik pemilu dan pilkada tahun 2024.
"Dasar hal tersebut, kami minta Mendagri agar memberhentikan Pj Bupati dari jabatannya. Kami juga (empat fraksi di DPRK) mengaku tidak akan melakukan tugas-tugas kelembagaan dengan Pj Bupati Syakir sampai dengan dilantiknya Pj Bupati Aceh Tenggara yang baru," pungkas Jamudin Selian yang diamini 22 anggota lainnya.
Editor : Jamaluddin