get app
inews
Aa Read Next : Diduga Aksi Duel Maut Satu Pelajar di Aceh Tengah Meninggal Dunia

Gawat, Direktur Mega Agro Jaya Masuk DPO Kejari Aceh Tengah

Sabtu, 15 Juli 2023 | 09:48 WIB
header img
Direktur Mega Agro Jaya Masuk DPO Kejari Aceh Tengah.(Dok ilustrasi Sindonews).

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id - Agus Sulaeman (AS), Direktur Perusahaan Mega Agro Jaya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Agus Sulaeman menjadi salah satu dari tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah.

Perusahaan Mega Agro Jaya, yang berlokasi di Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, bertindak sebagai pelaksana pengadaan APE pada tahun 2019.

Perusahaan ini sebelumnya menawarkan harga sebesar Rp 2.477.850.000 untuk pengadaan APE tingkat TK/Paud, dengan harga negosiasi sebesar Rp 2.476.850.000.

"AS telah ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Juni 2023," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid, pada Kamis (13/7/2023) lalu.

Yovandi menyebutkan bahwa status DPO dikeluarkan karena tersangka tidak memberikan kabar apa pun sejak panggilan pertama dari pihak Jaksa.

"Kami menetapkan AS sebagai DPO karena tidak ada kabar setelah panggilan pertama hingga panggilan ketiga," ujar Yovandi, yang berharap tersangka segera menyerahkan diri.

Diketahui bahwa dua tersangka lainnya telah menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh Kejaksaan. PPTK kegiatan yang berinisial RUS diamankan di Bandara Malikussaleh, Aceh Utara, pada 12 Juni 2023.

Selanjutnya, Direktur CV Megawanainti, MJ, ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada 19 Juni 2023.

Keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negeri (Rutan) Kelas II B Takengon.

Ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut