get app
inews
Aa Read Next : PUPR Libatkan Kejari Dampingi Belasan Paket Proyek Jalan di Aceh Barat

Kejari di Aceh Sita Uang Senilai Rp4,7 Miliar, Diduga Hasil Korupsi Rumah Sakit Arun

Rabu, 17 Mei 2023 | 09:42 WIB
header img
Keterangan Foto : Kejari Sita Uang Senilai Rp4,7 Miliar dari kasus dugaan korupsi RS Arun Lhokseumawe (Armia Jamil/iNews)

LHOKSEUMAWE, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe.

Kali ini mereka menyita uang dari tiga sumber aliran dana senilai Rp4,7 miliar.

"Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik memblokir rekening milik PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp4 miliar lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin, Senin (15/5/2023) Kemarin.

Dia menambahkan, pengembalian aliran dana dugaan korupsi dari Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode sebelumnya berinisial S sebesar Rp660 juta dan dari manager keuangan PT RS Arun Lhokseumawe berinisial A sebesar Rp39,7 juta.

Petugas, kata dia, sudah melakukan penyitaan terhadap uang yang sudah didapatkan dari aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

"Selanjutnya akan menentukan siapa orang yang seharusnya bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi ini untuk ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

"Kapan penetapan tersangka dalam kasus ini, tunggu pemberitahuan selanjutnya," lanjutnya.

Kejari menerima pengembalian dana sebesar Rp3,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe dari PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL).

Lalu Syaifuddin menyebutkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan diumumkan dalam waktu dekat ini.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut