ACEH TENGAH, iNewsPortalAceh.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial AP mantan bendahara Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Aceh Tengah, Selasa (25/7/2023).
AP ditahan setelah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap penggunaan Dana Ganti Uang (GU) pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid, SH. MH, mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah perhitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka AP sebesar Rp 246.380.000,- Tersangka AP tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah pada pukul 09.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, AP langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Takengon untuk dilakukan penahanan.
"Tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Takengon untuk proses lebih lanjut dan kelancaran penyidikan," ucap Yovandi.
Yovandi Yazid, menambahkan Kejari Aceh Tengah berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan adil dalam menangani kasus ini.
Penanganan kasus korupsi ini menjadi prioritas bagi lembaga penegak hukum guna menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan harus dihadapi dengan tegas.
Pelaksanaan proses hukum yang transparan dan adil menjadi langkah penting dalam memberantas praktik korupsi dan membentuk masyarakat yang berintegritas.
Editor : Jamaluddin