ACEH TENGAH, iNewsPortalAceh.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin, telah ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar untuk TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019.
Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai angka yang mencengangkan, yakni lebih dari 1 miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid, menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi semua penerima aliran dana dari kasus korupsi ini dan meminta pertanggungjawaban mereka atas perbuatan tersebut.
"Siapa saja atau pihak manapun yang terlibat menerima aliran dana dalam kasus ini harus mempertanggungjawabkan. Karena ini uang negara," tegas Yovandi dalam keterangan persnya, 25 Juli 2023.
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berkomitmen untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus korupsi ini berjalan dengan adil dan transparan.
Semua pihak yang terlibat, baik yang terlibat secara langsung maupun yang menerima aliran dana, akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.
Yovandi juga berharap agar Uswatuddin bersikap kooperatif dan bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Informasi yang diberikan oleh Uswatuddin dianggap dapat membantu pihak kejaksaan dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
Kasus korupsi ini mengejutkan masyarakat Aceh Tengah dan menimbulkan keprihatinan atas pengelolaan keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kemajuan pendidikan.
Semoga proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di masa depan.
Kejaksaan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Jamaluddin