get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada 2024,Sat Samapta Polres Pidie Jaya Siapkan Kesiagaan Maksimal Melalui Latihan Dalmas

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim Polri

Kamis, 03 Agustus 2023 | 06:15 WIB
header img
Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun, saat datang ke Bareskrim Polri. (FOTO: iNews/RIANA RIZKIA)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang yang menjadi tersangka dugaan penistaan agama, Rabu (2/8/2023).

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. "Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, Dit Tipidum Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka usai pemeriksaan kedua pada Selasa (1/8/2023).

Pemeriksaan pertama pimpinan Ponpes Al Zaytun dilakukan pada Senin (3/7/2023).

Saat itu penyidik langsung meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Penyidik menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga sedang mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan polisi oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP), Jumat (23/6/2023). Pelaporan ini terkait dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut