ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id - Polisi menetapkan sebanyak tiga orang menjadi tersangka pembunuhan penyu yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil beberapa waktu lalu. Dua dari tersangka berhasil di ringkus.
Sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang polres aceh singkil.
Mereka nekat daging penyu di potong - potong oleh para tersangka pembunuhan penyu yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Kronologi bermula saat tim patroli gabungan melihat kapal kayu mencurigakan dari ujung sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat sedang berlayar tujuan Nias.
Saat diberhentikan, tim patroli menemukan daging penyu yang telah di potong - potong dalam kotak yang hendak di bawa ke Nias.
Dalam perkara itu, sat reskrim Polres Aceh Singkil telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka dalam perkara ini.
Masing - masing pelaku berinisial SZ, NZ dan DG. Berdasarkan keterangan para tersangka/ daging penyu yang telah di potong - potong itu akan di bawa ke nias dan di maksudkan sebagai oleh – oleh.
Sebanyak 27 potongan plastron penyu, satu potongan sisik/ 10 tulang tubuh penyu dan delapan tulang pengikat tubuh penyu berhasil di amankan tim inafis sat reskrim polres acrh singkil bersama tim ahli BKSDA satwa dilindungi Provinsi Aceh dari kuburan penyu sebagai barang bukti.
Sebelumnya, perkara ini telah di damaikan melalui adat, namun memurut penyidik perkara ini tidak masuk kedalam 18 perkara yang bisa di damaikan melalui adat.
Sehingga perkara ini di tangani oleh Polres Aceh Singkil atas laporan dari seorang warga.
Kasat reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Mawardi mengatakan dalam perkara ini para tersangka di terancam hukum 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
kasat reskrim Polres Aceh Singkil menyebutkan dua tersangka telah berhasil di bekuk oleh polisi dan mendekam di sel tahanan Polres Aceh Singkil.
Editor : Jamaluddin