get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada 2024,Sat Samapta Polres Pidie Jaya Siapkan Kesiagaan Maksimal Melalui Latihan Dalmas

Polisi Kembali Ringkus Seorang Petani Jadi Bandar Narkoba di Nagan Raya

Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:59 WIB
header img
Polisi Kembali Ringkus Seorang Petani Jadi Bandar Narkoba di Nagan Raya.(iNews/ Afsah).

NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Nagan Raya terus genjar melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya.

Kali ini Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya kembali berhasil membekuk AI (36) seorang petani yang diduga berat kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kasat ResNarkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani, mengatakan pelaku yang berprofesi sebagai petani tersebut langsung ditangkap didepan rumahnya bersama barang bukti lima paket sabu siap edar.

"Pelaku ditangkap sedang memanaskan Mobil didepan rumahnya di Desa Kulu Kecamatan Seunagan, pada Rabu kemarin sekitar pukul 13.30 WIB," kata Ipda Vitra Ramadani, Kamis (24/8/2023).

Vitra menjelaskan sebelum dilakukan penangkapan, Tim Elang Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku AI, 36 tersebut kerap melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sabu.

"Dari informasi tersebut Tim Elang bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri ciri termasuk identitas pelaku dan langsung dilakukan penangkapan," jelas Vitra Ramadani.

Tambahnya, setelah ditangakap Tim Elang meminta pelaku untuk menunjukkan tempat penyimpan sabu, tanpa perlawanan pelaku langsung menuju belakang rumahnya sebanyak 5 paket sabu ditemukan yang disimpan dekat pohan pisang.

"Barang bukti disimpan pelaku didekat pohan pisang tepatnya dibelakang rumah pelaku dengan total berat 15,69 gram," tambahanya.

Selain mengamankan barang bukti lima paket sabu, Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya juga mengamankan dua unit timbangan digital scale, satu pack plastik bening kosong, mobil, dan handphone milik pelaku.

Kini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku AI di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut