Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MAHAGAPA Soroti Lemahnya Pengawasan KPH Wilayah II Aceh Tengah atas Penebangan Liar di Bur Kelieten
Advertisement . Scroll to see content

Polda Aceh Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah

Jum'at, 01 September 2023 | 13:58 WIB
  • author Erwin, Yusriadi
Polda Aceh Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah
Polda Aceh Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah.(Dok Erwin).

"Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP," demikian, kata Winardy.

Editor: Jamaluddin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut