GAYO LUES, iNewsPortalAceh.id – Dalam rangka membantu Kepala Desa (Pengulu) dan jajaran dalam mewujudkan pemahaman pengelolaan anggaran Dana Desa, Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa yang digelar perdana dan dilaksaanakan di rumah makan Suloh Dirantau Kerukunan Kota Kutapanjang, melibatkan Kepala Desa dua Kecamatan, diantaranya Kecamatan Kutapanjang dan Blangjerango.
Dalam sambutannya, Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H, menjelaskan, program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bertujuan mewujudkan pemahaman Pemerintah Desa dalam hal pengelolaan Dana Desa ini, sudah lama diwacanakan pihaknya.
Akan tetapi, akibat sesuatu hal, maka pelaksanaan kegiatan tersebut baru bisa dilaksanakan hari ini.
“Kami hadir di Kampung Kerukunan Kota Kutapanjang dan bertemu dengan para Pengulu di Kecamatan Kutapanjang dan Blangjerango, tak lain untuk membantu Kepala Desa dengan program Jaga Desa, agar para Kepala Desa beserta perangkatnya tidak salah langkah dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga harus berurusan dengan hukum,” tutur Kajari dalam sambutannya di acara Jaga Desa yang dilaksanakan di Desa Kutapanjang, Rabu, 13 September 2023.
Disebutkan Kajari, Program Jaga Desa ini sesuai dengan Intruksi Jaksa Agung Nomor 5 tahun 2023.
“Untuk itu program Jaga Desa bukan saja dilaksanakan di Kabupaten Gayo Lues, melainkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” papar Ismail Fahmi.
Dalam kesempatan itu, Kajari Gayo Lues juga mengatakan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues siap membantu Kepala Desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Desa, baik terkait pengelolaan Dana Desa maupun permasalahan lainnya.
“Jika nanti ada personel kami yang bermain-main dengan anggaran Dana Desa dan melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa, maka segera laporkan kepada kami atau melalui Apdesi, karena saya sudah menegaskan kepada setiap personel Kejari Gayo Lues, untuk tidak bermain-main dengan Dana Desa,” tegasnya.
Dalam kegiatan yang sama, Kadis DPMK Gayo Lues, Mukhtaruddin, mengapresiasi Program Jaksa Garda Desa ini, yang merupakan terobosan baru dari jajaran Kejaksaan.
“Total Dana Desa untuk Kabupaten Gayo Lues senilai Rp.128 Milyar rupiah. Untuk itu program Jaga Desa sangat baik,” ujarnya.
Selain itu sambungnya, DPMK Gayo Lues di bawah kepemimpinannya, kedepan akan bekerjasama dengan BPKP, dalam sistem pelaporan Siskeudes secara online, sehingga penggunaan Dana Desa kedepannya sudah sangat transparan.
“Sebagai contoh, di tahun ini kemungkinan pelaksanaan Siskeudes Online akan dilaksanakan di beberapa Desa pada tiap Kecamatannya,” papar Mukhtar.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 – 12.30 WIB ini, selain diikuti puluhan Kepala Desa di Kecamatan Kutapanjang dan Blangjerango, juga dihadiri Irbansus Inspektorat Gayo Lues, Kasi Intel Kejari Gayo Lues bersama beberapa personel Kejari setempat.
Pun demikian, sebelum acara itu ditutup, tanya jawab antara Kajari, Kepala DPMK dan Irbansus Inspektorat Gayo Lues bersama para Kepala Desa berlangsung seru.
Hal ini dikarenakan banyaknya para Pengulu yang terus mengajukan pertanyaan terhadap ketiga nara sumber tersebut.
Editor : Jamaluddin