PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya dengan sigap menindaklanjuti keluhan masyarakat pada saat pelaksanaan kegiatan Jum'at Curhat bersama Kapolres Pidie jaya, tentang Judi Online di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.
Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku judi online pada Rabu (20/09/23) kemarin.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan, S.H menyampaikan bahwa Kedua pelaku judi online tersebut berinisial MM (16), warga Gampong Pante Beurene, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya) dan AM (25), warga Gampong Mee Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.
Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana perjudian (Maisir) dengan menggunakan jenis permainan Chip Higgs Domino,"Jelas Kasat Reskrim.
Tindakan mereka melanggar Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Penangkapan dilakukan secara terpisah, yaitu di Gampong Mee Pangwa, Kecamatan Trienggadeng dan di Gampong Pante Beurene Kecamatan Meurah Dua.
Dalam operasi ini, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) unit handphone merek Itel berwarna biru muda, 1 (satu) buah hand phond merk Vivo.
Dan uang tunai sebesar Rp1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan Rp650.000,- hasil penjualan chip Higgs Domino.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Pidie Jaya berharap masyarakat terus mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi terkait aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pidie Jaya.
Editor : Jamaluddin