JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Aprika Prastowo warga Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari Gunungkidul.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2026 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE lantaran menyebar foto bugil.
“Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa,” kata Mahelis Hakim PN Wonosari, Aditya Widyatmoko, dalam sidang di PN Wonosari, Selasa (15/8/202).
Sementara jaksa penuntut Nur Rahmat Sutrisno menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Jaksa masih akan mempertimbangkan putusan ini dengan mendasar pada tuntutan sebelumnya. Jaksa diberi waktu satu minggu untuk memutuskan sikap.
“Atas putusan majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” katanya.
Aprika Prastowo ditangkap polisi setelah menyebar foto bugil penyanyi campursari di Gunungkidul.
Korban sempat diajak kencan oleh terdakwa karena percaya Aprika merupakan anggota polisi dengan nama Kevin Rahmawan.
Pelaku juga melakukan perselingkuhan hingga meniduri korban. Namun seiring berjalannya waktu, korban menyadari pelaku bukanlah anggota polisi dan minta hubungannya diakhiri.
Tidak terima dengan hal ini, terdakwa menyebar foto bugil korban kepada teman seprofesi korban.
Tak hanya itu, Prika juga mengirim foto telanjang korban kepada suaminya. Hingga kasus ini dilaporkan ke polisi dan dilakukan penangkapan.
Editor : Jamaluddin