get app
inews
Aa Read Next : PUPR Libatkan Kejari Dampingi Belasan Paket Proyek Jalan di Aceh Barat

Koordinator Kejati Sumatera Selatan, Hedi Muchwanto, Jabat Kejari Pidie Jaya

Selasa, 10 Oktober 2023 | 12:54 WIB
header img
Koordinator Kejati Sumatera Selatan, Hedi Muchwanto, Jabat Kejari Pidie Jaya.(Dok Ist).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, rotasi lima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Aceh.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor KEP-IV-498/C/10/2023 tertanggal 9 Oktober 2023. Dari lima Kajari yang dirotasi terdapat nama, Agus Suroto, Kajari Bener Meriah yang dipromosikan sebagai Asisten Pengawasan pada Kejati Sulawesi Tengah, Palu.

Sebagai penggantinya, Jaksa Agung RI menunjuk Achmad Hariyanto Mayangkoro yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Nusa Tenggara Timur.

Kemudian Kajari Nagan Raya Sukamakmue, Muib, diangkat menjadi Kajari Pemalang. Sebagai penggantinya yakni Djaka Bagus Wibisana yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Pekan Baru.

Sementara Kajari Pidie Jaya Meureudu, Oktario Hartawan Achmad diangkat menjadi Kajari Madiun di Mejayan.

Jabatan Oktario diisi oleh Hedi Muchwanto yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejati Sumatera Selatan.

Lalu Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman dimutasi menjadi Inspektur Muda Intelijen di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta.

Dia digantikan oleh Efrianto yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejati Maluku Utara.

Sementara itu, Kajari Aceh Utara Lhoksukon, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari diangkat menjadi Asisten Pengawasan pada Kejati Sumatera Selatan.

Sebagai penggantinya, Jaksa Agung menunjuk Teuku Muzafar yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Muda III pada Inspektorat Keuangan Bidang Keuangan di Kejagung, Jakarta.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut