JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Seorang pria, Alfis Juni Agung (20), jadi tersangka setelah ia membunuh wanita Open BO (open booking) bernama Yessi (32) di Muara Enim, Sumatera Selatan, Sabtu (21/10/2023).
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengatakan, terungkapnya pembunuhan terhadap korban Yessi berdasarkan pengakuan tersangka yang sempat main dua ronde dengan korban.
Namun, korban ingkar janji alias tak sesuai kesepakatan awal.
"Tersangka ini sakit hati karena korban ingkar janji setelah sempat main dua kali dengan tersangka," katanya.
Diketahui, sebelum kejadian tersangka Alfis dan korban Yessi bertemu di kontrakan TKP.
Keduanya lebih dulu sepakat tarif open BO via chat dengan tarif Rp500 ribu untuk dua kali berhubungan intim dengan korban.
"Sebelumnya keduanya sepakat dibayar Rp500 ribu untuk dua kali berhubungan intim," kata Andi.
Akan tetapi setelah tersangka berkencan dua kali, tersangka hendak membayar sesuai kesepakatan yakni Rp500 ribu.
Namun, korban rupanya mendadak minta ditambah lagi Rp200 ribu.
Editor : Jamaluddin