get app
inews
Aa Text
Read Next : HRD Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Money Politik

Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi, Seorang Mucikari di Amankan

Rabu, 25 Oktober 2023 | 14:21 WIB
header img
Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi, Seorang Mucikari di Amankan.(iNews/ Erwin).

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120.000.000, dan paling banyak Rp600.000.000.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut