TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh oknum pejabat di Aceh Tengah pada 3 November 2023 menarik perhatian publik.
Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, menyampaikan pandangannya terkait penanganan terhadap korban kekerasan yang terjadi pada anak.
Penganiayaan anak di bawah umur harus ditangani tegas, terutama jika dilakukan oleh pejabat pemerintah, sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Pelindungan Anak.
Pelaku kekerasan anak di Tekengon dapat dijerat UU perlindungan anak (Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014).
Riswati menekankan hak rehabilitasi anak korban, termasuk perlindungan identitas, jaminan keselamatan bagi saksi, dan akses informasi perkembangan perkara.
Korban juga berhak mendapatkan pemulihan fisik, psikis, dan psikososial serta jaminan pendidikan dan perlindungan sosial.
Keterangan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah, menyebut bahwa IW dan rekan-rekannya saat ini dalam proses penyelidikan atas dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.
Diharapkan pihak penegak hukum dapat memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan adil, sesuai dengan prinsip keadilan.
Flower Aceh meminta agar masyarakat ikut berperan aktif dalam mendukung perlindungan anak dan menghindari stigmatisasi terhadap korban.
Pentingnya memberikan perhatian khusus pada hak pemulihan anak menjadi fokus utama dalam menanggapi kasus serius ini.
Semua pihak, baik lembaga penegak hukum maupun organisasi masyarakat sipil, perlu bersatu untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak, di mana mereka dapat tumbuh dan berkembang tanpa ancaman kekerasan.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan untuk memastikan keadilan bagi korban penganiayaan anak di Aceh Tengah,"ujar Riswati Direktur Eksekutif Flower Aceh.
Editor : Jamaluddin