PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Petugas gabungan bersama Bawaslu Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh partai politik (Parpol) dan calon anggota legislatif (Caleg) dalam rangka menyambut Pemilu 2024 mendatang.
Sejumlah APK ditertibkan karena tahapan Kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.
Penertiban APK yang dilakukan pada, Kamis (8/11) yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisioner Bawaslu Pidie Jaya, Yusra Hayati, Mahfuzzal, Koorsek Bawaslu Teuku Dian, dan personil Polres Pidie Jaya.
Penyisiran dilakukan di sepanjang jalan lintas Nasional Jalan Medan - Banda Aceh, di mulai dari gerbang masuk Kabupaten Pidie Jaya di Bandar Baru hingga sampai ke gerbang kawasan Kecamatan Bandar Dua Ule glee, Pidie Jaya.
Komisioner Bawaslu Pidie Jaya, Yusra Hayati menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena masih belum memasuki tahapan kampanye.
Sebelumnya, Bawaslu telah memberikan surat himbauan kepada Parpol untuk menertibkan APK secara mandiri.
Mayoritas Parpol dan Caleg telah merespons dengan menutup APK yang dipasang sebelum tahapan kampanye dimulai.
Sementara itu, Mahfuzzal, Komisioner Bawaslu Pijay lainnya, menegaskan bahwa Bawaslu Pidie Jaya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.
Jika masih di temukan ada pelanggaran APK, penertiban akan dilanjutkan.
Kondisi alam yang kurang mendukung, seperti hujan dan menjelang malam, menyebabkan penertiban harus dihentikan sementara.
Namun, Bawaslu Pidie Jaya berkomitmen melanjutkan operasi ke wilayah pendalaman dan beberapa kawasan lainnya, termasuk desa/gampong.
Total 116 APK, berupa billboard, baliho, spanduk, dan banner, telah berhasil ditertibkan dalam operasi gabungan tersebut.
Bawaslu Pidie Jaya mengingatkan bahwa pemasangan APK baru hanya diperbolehkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga H-3 Pemilu.
Demi terciptanya pemilu yang demokratis, damai, dan berkualitas, Bawaslu Pidie Jaya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga pelaksanaan tahapan pemilu sesuai aturan yang berlaku.
Begitu juga dengan APK yang di pasang di lokasi yang dilarang juga di tertibkan seperti di pagar perkantoran dan dipagar sekolah serta pagar Kantor Camat.
Editor : Jamaluddin