get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada 2024,Sat Samapta Polres Pidie Jaya Siapkan Kesiagaan Maksimal Melalui Latihan Dalmas

Petugas Ringkus Komplotan Wartawan Gadungan Peras ASN Puluhan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Selasa, 21 November 2023 | 09:01 WIB
header img
Keterangan Foto: Empat wartawan gadungan ditangkap Polrestabes Semarang karena memeras ASN puluhan juta rupiah, Senin (20/11/2023). (Eka Setiawan)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id – Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap komplotan wartawan gadungan yang terdiri dari empat orang termasuk di antaranya satu perempuan. Mereka ditangkap polisi karena memeras seorang aparatur sipil negara (ASN).

Korbannya berinisial S, seorang warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Para pelaku membuntuti korban pada Sabtu (26/8) saat korban checkin di hotel kawasan Hanoman Raya nomor 31 Kelurahan Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Saat korban hendak pulang ke Pedurungan, di tengah jalan mobilnya dicegat para pelaku yang ketika itu mengendarai Honda HRV warna abu-abu metalic. Mereka menuduh korban telah berselingkuh dan mengancam akan menyebarkan video sekaligus membuat berita untuk menyebarkan informasi itu.

Korban yang ketakutan kemudian diperas Rp70 juta oleh para pelaku. Namun, korban menawar hingga sepakat memberi uang Rp35 juta dengan cara ditransfer ke salah satu rekening pelaku.

Para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AC (24), HMG (31), KS (23) dan HA (29). Keempatnya merupakan warga Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

“Korban ini memberikan uang kepada pelaku agar video atau beritanya tidak disebarkan,” ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Pelaku HM, satu-satunya perempuan dalam komplotan itu mengatakan uang sebesar Rp35 juta yang diberikan korban, diterima pelaku AC via rekening.

“Kami melakukan patroli moral (bukan pemerasan),” akunya.

Dia mengatakan bersama komplotannya berbagi tugas. Di antaranya ada yang bertugas mencari target sekaligus mengawasinya.

Sementara, barang bukti lain yang diamankan di antaranya uang tunai Rp9 juta, mobil sarana kejahatan, kartu ATM hingga 4 ponsel. Insiden ini dilaporkan ke Polsek Semarang Barat pada 19 November 2023.

Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Mereka semua ditahan di Polrestabes Semarang.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut