BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Polda Aceh saat ini mengusut dugaan sindikat penyeludupan manusia terkait imigran Rohingya yang masuk. Dugaan ini terkuak dari kasus sopir truk membawa etnis Rohingya.
"Dari hasil penyelidikan kepolisian, ada dugaan sindikat penyeludupan manusia terkait masuknya imigran Rohingya ke Aceh," ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11/2023).
Irjen Pol Kartiko menuturkan, sindikat penyeludupan manusia tersebut didapatkan dari penyelidikan kepolisian.
Para imigran Rohingya tersebut rupanya membayar kapal dan awak kapal untuk masuk ke Indonesia. Kapal dan awak kapalnya dari Bangladesh.
Selain itu, dugaan penyelundupan juga terungkap dari sopir truk di Aceh Timur yang dibayar untuk membawa imigran Rohingya. Ada juga orang-orang yang memfasilitasi kaburnya imigran Rohingya tersebut menggunakan bus di Kabupaten Pidie.
"Jadi, saya sudah perintahkan siapa saya yang terlibat sindikat penyeludupan imigran Rohingya yang ditindak secara hukum. Dan ini jelas tindak pidana penyeludupan manusia, bukan tindak pidana perdagangan orang," katanya.
Dia mengatakan pembuktian untuk tindak pidana perdagangan orang agak sedikit sulit.
Unsur pembuktian tindak pidana perdagangan orang harus ada proses perekrutan, transportasi, dan eksploitasi.
"Untuk kasus imigran Rohingya, perekrutan dan transportasinya ada, tetapi eksploitasinya belum ada. Jadi untuk kasus ini, kepolisian menjerat orang-orang yang memfasilitasi kedatangan imigran Rohingya ke Aceh dengan pidana penyeludupan manusia," ujarnya.
Dia mengatakan imigran Rohingya yang dibawa ke Aceh tersebut semuanya berasal dari Cox Bazaar. Mereka juga sudah memiliki kartu UNHCR, lembaga dunia yang mengurusi pengungsi lintas negara.
Oleh karena itu, UNHCR dinilai juga harus bertanggung jawab terhadap imigran Rohingya yang dibawa ke Aceh.
"Sindikat penyelundupan manusia ini yang dirugikan adalah Indonesia. Sebab, imigran Rohingya tersebut mereka masuk secara ilegal dan bukan melalui prosedur resmi," katanya.
Editor : Jamaluddin