get app
inews
Aa Read Next : Piala Asia U-23 2024, Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 vs Timnas Uzbekistan U-23 Skor 0-0

Ditjen Imigrasi Deportasi Buronan Jepang ke Negara Asalnya Hari Ini

Rabu, 22 Juni 2022 | 08:22 WIB
header img
Ilustrasi WNA ilegal dideportasi. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi warga Jepang, Mitsuhiro Taniguchi ke negara asalnya, Rabu (22/6/2022) ini.

Mitsuhiro merupakan tersangka kasus dugaan penipuan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Jepang.

Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi, Douglas Simamora menjelaskan Mitsuhiro dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Mitsuhiro diduga telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" kata Douglas.

Mitsuhiro dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720. Mitsuhiro dideportasi lewat Bandara Soekarno-Hatta menuju Narita Jepang sekira pukul 06.35 WIB.

Mitsuhiro masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal.

Izin tinggal terakhir yang dimiliki Mitsuhiro adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

KITAS Matsuhiro diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Menurut Douglas, Mitsuhiro langsung tercatat ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu setelah dilakukan proses deportasi.

"Yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," katanya.

Matsuhiro merupakan buronan aparat penegak hukum di Jepang. Kedutaan Besar Jepang kemudian meminta bantuan Ditjen Imigrasi untuk mencari Matsuhiro di Indonesia.

Kedubes Jepang sebelumnya sudah sempat berkoordinasi dengan Polri. Hingga kini memang belum ada perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Jepang.

Hal itu menyebabkan Polri kesulitan untuk membantu dan memulangkan Mitsuhiro Taniguchi. Akhirnya, Kedubes Jepang meminta bantuan ke Ditjen Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan Mitsuhiro melalui mekanisme keimigrasian.

Hal ini dimungkinkan dengan status paspor Mitsuhuro yang telah dicabut Pemerintah Jepang. Mitsuhiro kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai tanggal 7 Juni 2022.

Ditjen Imigrasi dibantu kepolisian kemudian berhasil mengamankan Mitsuhiro pada Selasa, 7 Juni 2022, sekira pukul 22.30 WIB.

Mitsuhiro Taniguchi diamankan di sebuah rumah warga di daerah Kalirejo, Lampung. Mitsuhiro dikabarkan baru sepekan berada di Lampung.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut