JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Kasus 3 oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Praka HS dari Satuan Direktorat Topografi TNI AD dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J yang melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda Aceh hingga tewas, sempat membuat heboh Tanah Air.
Pemuda Aceh bernama Imam Masykur asal Bireuen, Aceh, menghembuskan napas erakhirnya setelah disiksa secara sadis oleh 3 oknum anggota Paspampres tersebut.
Awal Terungkapnya Kasus
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menyampaikan bahwa jasad Imam awalnya dibuang di jembatan waduk Purwakarta. Kemudian, hanyut dan ditemukan mengambang di sungai wilayah Karawang.
Motif Uang
Info grafis pembunuhan warga Aceh oleh oknum anggota TNI. Foto: iNews.id/Maspuk
"Oknum Paspampres menculik warga Aceh, karena korban diketahui sebagai pedagang obat ilegal. Oknum Paspampres bersama dua pelaku lainnya sempat meminta uang tebusan senilai Rp50 juta. Tapi, permintaan itu tidak digubris, sehingga berujung penyiksaan," ujar Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.
Keluarga Korban di Aceh Terpukul
Fauziyah berharap para pelaku pembunuhan putranya mendapat hukuman setimpal. Dia meminta bantuan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris.
Selain Fauziyah, kesedihan juga dirasakan Yuni Mauliza yang diketahui sebagai tunangan Imam Masykur. Di sosial media, tersebar video ketika dirinya memeluk peti jenazah tunangannya.
Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Senada dengan Panglima TNI, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan oknum TNI tersangka pembunuhan Imam Masykur harus dihukum seberat-beratnya.
Tidak ada impunitas hukuman terhadap prajurit. Justru hukuman militer akan lebih berat dari hukuman sipil. "Memang oknum Paspampres itu di bawah Mabes TNI walaupun yang bersangkutan TNI AD. Saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya," kata Dudung di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Hotman Minta 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dijerat Pasal 340 KUHP
"Berarti itu perencanaan, berarti Pasal 340 KUHP. Jadi harusnya kepada pelaku ini yang dituduhkan bukan hanya pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya orang tapi juga 340, dijuntokan," tegasnya.
Para Pelaku Dituntut Hukuman Mati
"Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, pidana dua pidana pokok pidana mati, dan pidana tiga pidana pokok pidana mati," kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).
Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan dengan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD). Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka RM cs.
Kuasa Hukum Keluarga Korban Puas Atas Tuntutan Mati para Pelaku
"Sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan, penerapan pasalnya di pasal 340 dengan tuntutan pidana mati. Itu menurut kami sudah cukup maksimal, karena memang itu 340 adalah hukuman mati," tukasnya.
Para Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer
Info grafis pembunuhan warga Aceh oleh oknum anggota TNI. Foto: iNews.id/Maspuk
Tiga anggota TNI yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Imam Masykur, seorang warga Aceh, telah divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer. Keputusan tersebut diambil setelah ketiganya secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penculikan secara bersama-sama.
Ketiga terdakwa dari TNI tersebut teridentifikasi sebagai Praka RM, anggota Paspampres, Praka HS, anggota Satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J, anggota Kodam Iskandar Muda.
Hakim Pengadilan Militer tingkat II-08 Jakarta membacakan putusan memori, Senin (11/12/2023), yang menyatakan, "Terhadap terdakwa 1, diberikan pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2, diberikan pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3, diberikan pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim Pengadilan Militer tingkat II-08 Jakarta, membacakan memori putusannya, Senin (11/12/2023).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta