PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) pada Kamis (07/12/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasi Intelijen Hafrizal menyebutkan bahwa barang bukti yang di musnahkan tersebut merupakan perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach) dari pengadilan.
"Tujuan pemusnahan ini sebagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti menghindari ada nya penyalahgunaan barang bukti atau rusak, agar tidak hilang dari penyimpanan maupun tidak di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Hafrizal.
Adapun barang bukti yang di musnahkan berupa yaitu sabu seberat 47,13 Gram, ganja seberat 1,688.97 gram atau 1,69 Kg dan Handphone berjumlah 44 unit berbagai jenis.
Kata Hafrizal, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perkara tindak pidana umum yang telah incrach sebanyak 21 perkara.
Sejak bulan Juli sampai November 2023 adalah sebanyak 16 perkara.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya di Desa Mayang Cut, Kecamatan Meureudu, Kabupaten setempat.
Ikut hadir dalam kegiatan itu Sekda Pidie Jaya, Ir.Jailani Beuramat, Ketua DPRK Pidie Jaya, A Kadir Jailani, Kajari Pidie Jaya, Hedi Mukwanto, Kadiskes dan KB,Edy Azwar, Kepala BNNK Kombes.Fakrurazzi, Kepala Pengadilan Negeri, Kasat Narkoba Iptu.M Nur.
Pemusnahan barang bukti jenis sabu tersebut di musnahkan dengan cara di blender dan air nya di buang ke toilet, sedangkan narkoba jenis ganja di bakar bersama-sama di dalam drum sampah, barang bukti handphone di musnahkan dengan cara di hancurkan dengan mengunakan palu.
Editor : Jamaluddin