get app
inews
Aa Read Next : 4 Pelaku Pemasangan Bendera Bulan Bintang di Pagar Polsek Samalanga Bireuen Minta Maaf

Pelaku Judi Online Chip Domino di Cambuk 37 Kali Dihalaman Masjid di Aceh

Kamis, 21 Desember 2023 | 16:14 WIB
header img
Pelaku Judi Online Chip Domino di Cambuk 37 Kali Dihalaman Masjid di Aceh.(Dok Saifullah).

PIDIE JAYA, iNewdPortalAceh.id - Dihalaman Mesjid Islamic Centre Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (21/12) telah dilaksanakan pelaksanaan uqubat cambuk Penegakan Qanun Jinayah Nomor 06 Tahun 2014 terhadap pelaku Jarimah Maisir.

Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap pelaku maisir ini diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Pidie Jaya.

Berbagai pihak turut hadir dalam acara tersebut, antara lain Asisten I, Said Abdullah, S.H.,Mkm, Kajari Pidie Jaya diwakili Kasi Pidum Wendi Yusrizal, S.H, Wakil Ketua MPU Pidie Jaya, Waled Muhammad Azzawahiri dan Kabid Penegakan Syariat Islam, Jamaluddin, SHI.

Selain itu, tampak hadir Pabung Kodim 0102 Pidie, Mayor Hendrianto, Kasat Pol PP / WH, Drs. Muhammad Taeb, Kapolsek Trienggadeng Ipda Muhammad Harun, S.H, Kapolsek Panteraja, Ipda Edi Zulkarnein, S.H.,M.Si, Danramil Trienggadeng diwakili Sertu Sufrianto, personel Polres Pidie Jaya; personel Polsek Trienggadeng; personel Sat Pol PP/WH dan warga setempat.

Pelaksanaan eksekusi cambuk dimulai dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Alquran.

Kasi Pidum Kejari Pidie Jaya memberikan paparan singkat mengenai pelaksanaan qanun jinayah tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua MPU Pidie Jaya memberikan kata-kata sambutan. Selanjutnya, dilakukan pembacaan putusan Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie Jaya, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap terpidana.

Acara ini diadakan dengan tujuan untuk menegakkan Qanun Jinayah Nomor 06 Tahun 2014 di Kabupaten Pidie Jaya dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

Terdakwa yang dieksekusi cambuk adalah AM, seorang wiraswasta berusia 25 tahun, beralamat di Gampong Mee Pangwa Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya.

Terpidana dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 37 kali.

Dengan adanya pelaksanaan pelaksanaan Uqubat Cambuk ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam menekan tindak kejahatan di Kabupaten Pidie Jaya dan memberikan efek jera kepada pelaku, pungkas Muhammad Taib, Kasatpol PP Pidie Jaya.

"Semoga kegiatan ini menjadi contoh bagi daerah-daerah lain yang ingin menerapkan hukuman serupa dalam rangka menjaga ketertiban dan kedamaian masyarakat,"

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut